LPSK Diminta Dampingi Kusnadi Imbas Intimidasi Oknum Penyidik KPK

Menurut kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, KPK sudah bertindak melawan hukum berupa pengancaman disertai perampasan benda, termasuk benda milik partai, yang dipegang oleh Kusnadi.

“Kami ingin LPSK mendampingi Saudara Kusnadi untuk dapat menjamin hak-haknya yang sudah dijadikan oleh KPK sebagai saksi,” kata Ronny kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (29/6).

Dari pemeriksaan yang sudah ada, menurut Ronny, kejadian pada 10 Juni dimana Kusnadi dijebak, kemudian dirampas properti milik pribadinya maupun milik partai, terlihat upaya penyidik melanggar hukum.

“Jadi, merasakan hal tersebut, kami ingin supaya LPSK mendampingi Saudara Kusnadi. Itu yang pertama,” kata Ronny.

Selain itu, Ronny memandang Kusnadi merupakan tumbal politik melalui tangan-tangan oknum penyidik KPK, seperti Rossa Purbo Bekti.

“Perlu kita sampaikan bahwa Saudara Kusnadi tidak ada urusannya sama Harun Masiku. Dia datang dengan tujuan baik, mendampingi Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto, tetapi diperlakukan dengan menurut kami hal-hal yang melanggar hukum, dijebak, dan dipaksa untuk menyerahkan properti milik pribadi dan juga hukum milik PDI Perjuangan,” katanya.

Atas dasar itu, Ronny mendorong LPSK melindungi Kusnadi karena yang bersangkutan mempunyai hak-hak secara hukum.

Sebelumnya, Kusnadi meminta perlindungan ke LPSK pada Jumat (28/6).

Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus menuturkan, permohonan perlindungan yang dilakukan Kusnadi, adalah bagian dari upaya seorang warga negara yang taat hukum.

Dengan meminta perlindungan LPSK ini, kata Petrus, Kusnadi menunjukkan dirinya orang yang taat hukum dan siap jika memang kembali dipanggil KPK, meskipun belum diketahui apakah KPK akan kembali memanggil Kusnadi atau tidak.

“Ya kita belum tahu (apakah Kusnadi akan dipanggil KPK lagi atau tidak), tapi dia (Kusnadi) siap, karena dia siap maka dia mencadangkan beberapa upaya ini,” ujar Petrus saat kepada awak media usai menemani Kusnadi melapor ke LPSK, Jakarta.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh Kusnadi terkait potensi intimidasi dan kriminalisasi yang bisa saja dialaminya dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK.

“Tadi kami LPSK baru saja menerima pengajuan permohonan perlindungan pak Kusnadi dengan Kuasa Hukumnya, pada intinya meminta untuk adanya perlindungan sebagai saksi. Kasusnya  beliau sebagai saksi itu ada dua kali pemanggilan pada 10 Juni dan 19 Juni,” tutur Komisioner LPSK Sri Suparyati, diwawancarai awak media usai menerima laporan Kusnadi.

Pada prinsipnya, lanjut Suparyati, LPSK sesuai dengan tupoksinya, menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Kusnadi, dan akan membahas kembali perlindungan apa yang akan diberikan LPSK untuk Kusnadi.

“Kami juga coba membahas kembali pengajuan yang diajukan oleh pak Kusnadi berkaitan dengan pendampingan. Karena ada permohonan atas perlindungan hak prosedural. Yaitu pendampingan. Itu akan coba kami bahas kembali, telaah,” paparnya.

Lebih dari itu, Suparyati menyebut LPSK siap jika memang ada perlindungan lebih yang dibutuhkan Kusnadi selaku saksi dalam proses di KPK.

“Kami juga menyampaikan mungkin saja ada perlindungan yang lain yang memang dibutuhkan oleh pak Kusnadi. Karena pak Kusnadi menyampaikan rasa takut, kekhawatiran, terkait dengan adanya penggeledahan dan pemanggilan oleh penyidik KPK,” tandasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles