“Tegas tapi tidak perlu kami gembar-gemborkan. Misal ketika ditemukan pelanggaran, mereka akan terhapus dalam sistem secara otomatis, nah, sistem ini yang ke depan kami siapkan,” katanya saat ditemui setelah memberikan arahan dan pembekalan kepada para pimpinan hingga staf Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia se-Indonesia yang berlangsung terpusat di Jakarta, Selasa.
Dia memastikan hal serupa juga berlaku untuk perusahaan pemberi kerja yang mengangkangi aturan terkait dengan upah/kewajiban lainnya, bahkan seluruh staf kementerian hingga jajaran direktur bila terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi yang berlaku, seperti mutasi.
Baca juga: Menteri PPMI percepat penyesuaian strategi diplomasi ketenagakerjaan
Pihaknya optimistis meningkatkan kepatuhan para penyalur tenaga kerja migran Indonesia dan perlindungan kepada pejuang devisa negara itu juga akan jauh lebih optimal melalui kebijakan tersebut.
“Terus dilakukan pengawasan dan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang berbendera legal, bahkan ilegal terkait urusan ini,” katanya.
Merujuk data yang diekspos BP2MI, setidaknya ada 15 Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tersebar di beberapa kota.
Pada Januari-Agustus 2024 terdapat 207.090 pekerja migran Indonesia yang telah ditempatkan di berbagai negara.
Sebanyak 108.477 orang bekerja di sektor nonformal, sedangkan 98.613 lainnya di sektor formal. Mereka didominasi oleh perempuan 141.627 orang dan laki-laki 65.463 pekerja, dengan mayoritas tujuan negara di kawasan Asia.
“Sekitar Rp227 triliun devisa negara yang dihasilkan pekerja migran kita. Jadi kami akan maksimal mendorong yang lebih besar apalagi mereka yang skill full, di luar kemampuan dasar seperti menguasai bahasa dan budaya negara tujuan,” kata Abdul Karding.
Baca juga: Abdul Karding jadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran pilihan Prabowo
Baca juga: Empat menteri dari NU minta restu Rais Aam dan Ketum PBNU
Baca juga: Profil Abdul Kadir Karding, calon Menteri BP2MI di kabinet Prabowo
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024