Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, untuk mengambil alih tugas sebagai Gubernur Bengkulu. Penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu ini dilakukan setelah Gubernur sebelumnya, Rohidin Mersyah, tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tito menjelaskan bahwa penunjukan Rosjonsyah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Selain itu, penangkapan Rohidin oleh KPK terkait dengan dugaan meminta anak buahnya untuk menyediakan uang dari anggaran daerah Provinsi Bengkulu untuk kepentingan pencalonannya kembali. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain itu, terkait status pencalonan Rohidin dalam Pilkada Serentak 2024, Tito mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu. Pasangan calon Rohidin-Meriani akan berhadapan dengan pasangan Helmi Hasan-Mian yang diusung oleh beberapa partai politik. Sebelumnya, Rohidin dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya ditangkap oleh KPK di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024.tplib(input=url=https://www.antaranews.com/berita/4490093/mendagri-tunjuk-rosjonsyah-sebagai-plt-gubernur-bengkulu).