Dalam era post-truth, informasi palsu tanpa fakta semakin merajalela di ruang publik dan mengubah persepsi masyarakat. Kabar berdasarkan realita seringkali terabaikan karena terlalu banyaknya informasi palsu yang disebarkan. Media sosial turut memperkuat fenomena post-truth ini, sehingga masyarakat rentan terjebak dalam dunia kebohongan. Dampak dari informasi tak berdasar dapat sangat merugikan, menciptakan kekacauan sosial yang berpotensi mengancam stabilitas negara.
Di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi garda terdepan dalam memerangi informasi hoaks. Sejak Agustus 2018 hingga akhir tahun 2023, Komdigi telah menangani ribuan berita palsu dan konten hoaks di berbagai platform digital. Pemerintah juga rutin melakukan kampanye pencerahan kepada masyarakat untuk melawan penyebaran informasi hoaks, serta melibatkan seluruh elemen termasuk media massa dalam upaya tersebut.
Peran pers sangat penting dalam upaya menangkal hoaks di tengah masyarakat. Pers harus bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi kebebasan pers dan menjunjung kebenaran informasi. Komdigi juga membentuk satuan tugas khusus, seperti Satuan Tugas Antihoaks, untuk mengatasi hoaks terutama dalam konteks politik seperti dalam Pemilu Damai 2024 dan Pilkada 2024. Semua pihak harus bekerja sama dalam memerangi informasi hoaks agar masyarakat tidak terjebak dalam penyebaran berita palsu yang dapat merugikan banyak pihak.