“Pilkada Jakarta: Fakta Resmi 2 Putaran!”

Pada tanggal 29 November, tersebar video di TikTok yang menjelaskan bahwa KPU telah memutuskan bahwa Pilkada Jakarta 2024 akan dilangsungkan dalam dua putaran. Partisipan dalam Pilkada Jakarta 2024 terdiri dari tiga pasangan calon, yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno. Putaran kedua akan diadakan apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan 50 persen tambah satu suara.

Namun, apakah benar Pilkada Jakarta akan diadakan dalam dua putaran? Menurut KPU DKI Jakarta, proses hitung suara untuk Pilkada Jakarta 2024 dijadwalkan akan selesai pada 16 Desember mendatang. Pada tahap ini, rekapitulasi perhitungan suara sedang dilakukan dari tingkat kecamatan hingga tingkat provinsi.

KPU DKI Jakarta juga memberikan tanggapannya terkait dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mengklaim kemenangan tanpa disertai laporan resmi. Selain itu, terkait dengan kemungkinan pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa mereka belum menerima laporan terkait hal tersebut. Hal ini menegaskan pentingnya menunggu proses rekapitulasi suara selesai agar hasil Pilkada Jakarta 2024 dapat dipastikan secara akurat.

spot_img

Hot Topics

Related Articles