Pasangan calon Pilkada Kota Banjarbaru 2024, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang didiskualifikasi masih memiliki kesempatan untuk menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan hak konstitusinya untuk menjadi kandidat. Mahkamah Konstitusi nantinya akan menilai keadilan pemilu terkait diskualifikasi Aditya-Said Abdullah. Yance memberikan contoh kasus di Kota Jayapura 2010 di mana MK mengabulkan permohonan bakal calon peserta Pilkada meskipun belum memiliki status calon kepala daerah.
Diskualifikasi Aditya-Said dipicu oleh laporan rivalnya, Wartono, yang melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Aditya. Diskualifikasi ini berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan. Meskipun Aditya-Said didiskualifikasi, pasangan Lisa-Wartono menjadi satu-satunya calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru 2024. Pemungutan suara tetap dilakukan dengan dua foto pasangan calon pada lembar surat suara karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, menjelaskan bahwa hasil penghitungan menunjukkan dominasi suara tidak sah, namun pasangan Lisa-Wartono tetap berpotensi untuk memenangkan Pilkada.
Dahtiar juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi terkait hasil pemungutan suara. Suara tidak sah tidak hanya disebabkan oleh pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said, tetapi juga karena surat suara yang dicoblos di dua gambar pasangan, tidak dicoblos sama sekali, dicoret, atau dicoblos di luar kolom. KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara, menyebabkan pasangan Lisa-Wartono menjadi satu-satunya pasangan calon yang tersisa. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan tersebut berpotensi untuk memenangkan Pilkada Banjarbaru, meskipun terdapat dominasi suara tidak sah yang mencapai 68 persen.