Ombudsman RI menegaskan perlunya pemerintah pusat memeriksa kembali pencapaian Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta melalui program BPJS Kesehatan di berbagai daerah. Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, data di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga RT menunjukkan masih ada warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, meskipun capaian UHC di tingkat kabupaten sudah mencapai 100 persen.
Oleh karena itu, Ombudsman mengajak pemerintah untuk meninjau ulang status peserta yang tidak aktif, terutama mantan penerima bantuan iuran (PBI), dan membantu mengaktifkan kembali keanggotaannya tanpa proses birokrasi yang rumit. Transparansi dan akuntabilitas terkait keanggotaan BPJS Kesehatan juga dianggap penting, dengan usulan agar Kementerian Sosial atau Dinas Sosial mengumumkan status keaktifan kepesertaan masyarakat di setiap desa.
Dalam acara Refleksi 2024 dan Proyeksi 2025, Robert menekankan pentingnya keberlanjutan dan kejelasan dalam program BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang merata bagi semua warga. Ombudsman juga mengusulkan skema peningkatan peserta Jamsostek di sektor informal sebagai langkah proaktif dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap jaminan sosial kesehatan.
Keterlibatan Ombudsman sebagai lembaga pengawas dan penegak hukum dirasakan sebagai langkah yang strategis untuk memastikan ketersediaan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan terhadap program BPJS Kesehatan dapat ditingkatkan untuk mencapai tujuan Universal Health Coverage yang lebih inklusif dan berkesinambungan.