“Kasus Timah: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara”

Pada Senin, 23 Desember 2024, Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin, dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut diumumkan oleh Ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terkait keadilan hukum. Harvey Moeis, sebagai terdakwa, menghadapi tuntutan yang dijatuhkan oleh pihak jaksa penuntut umum. Meskipun demikian, keputusan pengadilan harus dihormati sebagai bentuk penegakan hukum yang adil.

spot_img

Hot Topics

Related Articles