“Gugatan Microsoft Terhadap Kelompok Peretas Cloud AI”

Microsoft telah mengambil langkah hukum terhadap sebuah kelompok yang dituduh sengaja mengembangkan serta menggunakan alat untuk membobol sistem keamanan produk cloud AI perusahaan. Pengaduan yang diajukan oleh Microsoft pada bulan Desember 2024 di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Virginia menyebutkan sebanyak 10 terdakwa yang diduga menggunakan kredensial pelanggan yang dicuri. Mereka juga diduga mengembangkan perangkat lunak untuk membobol Azure OpenAI Service, layanan milik Microsoft yang menggunakan teknologi dari pembuat ChatGPT OpenAI.

Microsoft menuduh para terdakwa yang hanya disebut sebagai “Does” sebagai nama samaran hukum telah melanggar Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer, Undang-Undang Hak Cipta Milenium Digital, dan Undang-Undang Pemerasan Federal dengan ilegal mengakses serta menggunakan perangkat lunak serta server milik Microsoft untuk membuat konten yang tidak sesuai. Perangkat lunak yang digunakan oleh terdakwa disebut de3u, memungkinkan mereka untuk menggunakan kunci API yang dicuri untuk membentuk skema “hacking-as-a-service”.

Pihak Microsoft mengklaim bahwa terdakwa menggunakan de3u untuk menciptakan gambar menggunakan model OpenAI tanpa perlu menulis kode sendiri. Selain itu, de3u juga berusaha mencegah Azure OpenAI Service merevisi petunjuk yang digunakan dalam pembuatan gambar. Langkah hukum yang diambil Microsoft termasuk menyita situs web yang dioperasikan oleh terdakwa untuk mengumpulkan bukti serta menerapkan tindakan pencegahan dan mitigasi keamanan tambahan untuk layanan Azure OpenAI. Mereka juga sedang meneliti bagaimana layanan tersebut dimonetisasi dan mengganggu infrastruktur teknis tambahan.

spot_img

Hot Topics

Related Articles