“Kemen-PPMI Jemput 197 PMI Dideportasi dari Arab Saudi: Sebuah Penemuan Menjanjikan”

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah menjemput sebanyak 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi oleh pihak Pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian. Para PMI tersebut mayoritasnya adalah kaum perempuan yang dipulangkan melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa dini hari. Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjemput dan memulangkan PMI tersebut sebagai bentuk perhatian negara terhadap warganya. Kasus deportasi atau pemulangan secara paksa terhadap PMI oleh Arab Saudi telah mencapai sekitar 500 orang, dengan mayoritas berasal dari Jawa Barat dan NTB. Setelah kembali ke tanah air, para pekerja migran nonprosedural akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan. Pemerintah juga fokus pada memberantas para mafia atau calon penyalur kerja secara ilegal dan menekankan agar oknum yang terlibat bertanggung jawab. Tindakan tegas dilakukan terhadap calo yang terbukti bertindak ilegal agar dapat menegakkan hukum dan mencegah penyaluran kerja ilegal di masa depan. Sebelumnya, 211 PMI lainnya telah kembali ke Indonesia setelah dideportasi oleh Arab Saudi karena pelanggaran dokumen keimigrasian. Menyadari pentingnya menjaga keteraturan dan prosedur dalam penempatan pekerja migran, Kementerian PPMI terus mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

spot_img

Hot Topics

Related Articles