Gorontalo Utara meraih program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Kabupaten ini menjadi satu-satunya di Provinsi Gorontalo yang mendapatkan program tersebut. Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menyatakan rasa syukur atas kucuran anggaran untuk pelaksanaan program pemberdayaan KAT tersebut. Terdapat 26 kabupaten yang terdaftar dalam database Tahun Anggaran 2025, namun Gorontalo Utara menjadi yang beruntung. Program pemberdayaan ini menjadi fokus dalam Seminar dan Lokakarya (Semiloka) sebagai persiapan pelaksanaan di dua desa penerima, yaitu Desa Ibarat Kecamatan Anggrek dan Desa Tombulilato Kecamatan Atinggola. Diskusi dalam Semiloka memberikan masukan terhadap kelayakan program pemberdayaan, termasuk pertimbangan teknis dari berbagai bidang seperti lingkungan hidup, kesehatan, dan tata ruang wilayah. Program pemberdayaan ini diharapkan dapat berjalan lancar dengan dukungan dari berbagai bidang seperti pertanian, perikanan, dan lainnya. Semua persiapan dilakukan untuk memastikan keberhasilan program pemberdayaan KAT Tahun 2025 di Gorontalo Utara.