Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025. SE tersebut mencakup waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Jadwal pembelajaran ini disesuaikan dengan kalender pemerintah mengenai awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama Idul Fitri. Dalam SE tersebut, terdapat pengaturan mengenai kegiatan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah. Selain itu, terdapat juga petunjuk bagi peserta didik agar meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan karakter melalui kegiatan sosial. Peserta didik beragama Islam dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran dan pesantren kilat, sementara peserta didik non-Muslim dianjurkan untuk melakukan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agamanya. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Adapun pemerintah daerah diminta untuk menyusun rencana pembelajaran bulan Ramadhan, Kakanwil Kemenag menyelaraskan waktu kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan, dan orang tua diharapkan membimbing peserta didik dalam melaksanakan ibadah dan kegiatan belajar mandiri.