“DKP Banten: Pemagaran Laut di Tangerang Ilegal”

Dalam Kabupaten Tangerang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengumumkan bahwa pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pantai utara Kabupaten Tangerang merupakan aktivitas ilegal. Menurut Kepala DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti, kawasan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan tidak ada sertifikasi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Informasi terkait pagar laut ilegal ini diterima dari nelayan di pertengahan Agustus dan setelah dilakukan investigasi, dikonfirmasi bahwa kegiatan tersebut tidak sah. Pembongkaran pagar laut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh 1.500 personel dari TNI AL, KKP, dan nelayan di Pantai Tanjung Pasir hingga Pantai Kronjo. Situasi ini masih dalam proses investigasi oleh pemerintah terkait motif dari aktivitas ilegal tersebut.

spot_img

Hot Topics

Related Articles