Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Negara Harus Bertanggung Jawab atas Jatuhnya Korban Jiwa
Pada tanggal 1 Oktober 2022, tragedi yang mengguncang Stadion Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan sepakbola antara Arema vs Persebaya. Sebanyak 153 korban jiwa dilaporkan akibat kejadian ini, meskipun media menulis angkanya sebanyak 127 korban.
Sebelum pertandingan, panitia telah meminta agar pertandingan berlangsung sore hari untuk mengurangi risiko keamanan. Namun, permintaan ini ditolak oleh pihak Liga yang tetap menggelar pertandingan pada malam hari.
Setelah pertandingan berakhir, kerusuhan meletus, di mana supporter masuk ke lapangan dan dihadapi oleh aparat keamanan. Kekerasan terjadi, termasuk penembakan gas air mata ke tribun yang masih penuh penonton. Penggunaan gas air mata yang tidak tepat oleh aparat dianggap sebagai salah satu penyebab jatuhnya korban jiwa.
FIFA melarang penggunaan gas air mata untuk keamanan di stadion, namun pada insiden ini gagal ditegakkan. Penanganan kejadian ini oleh aparat disinyalir melanggar beberapa peraturan, termasuk tentang pedoman pengendalian massa, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan pelaksanaan prinsip hak asasi manusia dalam tugas kepolisian.
Sebagai respons, tuntutan pun diungkapkan. Mengecam tindakan represif aparat, menuntut penyelidikan mandiri mengenai tragedi ini, memeriksa dugaan pelanggaran HAM, meminta evaluasi atas kejadian tersebut, dan menekankan tanggung jawab negara atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
Artikel ini disusun berdasarkan laporan dari Muhamad Isnur (YLHBI) dan dapat diakses lebih lanjut melalui tautan sumber.