Himbara Ungkap Debitur UMKM Utang Dihapus, Penemuan Menjanjikan

OJK: Himbara Petakan Debitur UMKM yang Utangnya Akan Dihapus Tagih

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara bertahap masih melakukan pemetaan dan penentuan debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang piutang macetnya akan dihapus tagih. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Himbara tengah melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi untuk dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT.

Proses ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM. Pemerintah bersama OJK serta Himbara juga secara aktif melakukan koordinasi dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, industri kreatif, dan sektor lainnya. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, telah menyatakan bahwa sebanyak 67 ribu nasabah UMKM di Indonesia akan dibebaskan dari tagihan utang dengan total nilai sekitar Rp2,5 triliun.

Langkah ini merupakan bagian dari tujuan pemerintah untuk menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun. Tindakan administratif seperti hapus buku dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca tanpa menghapus hak tagih dari debitur, sementara hapus tagih dilakukan untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan. Langkah ini diharapkan dapat membantu para UMKM untuk kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan.

spot_img

Hot Topics

Related Articles