Penyelesaian Ekstradisi Tannos: Wawasan Paspor Guinea-Bissau

Komisi XIII DPR RI optimis akan berhasil dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, ke Indonesia. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, yakin bahwa eratnya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Singapura akan memudahkan proses ekstradisi meskipun Tannos memiliki paspor Guinea-Bissau. Menurut Willy, Singapura cenderung mempertimbangkan Indonesia karena hubungan yang lebih lama dan erat. Dia juga menekankan bahwa Singapura tidak akan mengizinkan penyalahgunaan kekebalan diplomatik untuk melarikan diri dari kejahatan.

Willy menyatakan keyakinannya bahwa Kementerian Hukum RI mampu membawa Tannos kembali ke Indonesia dan menghadapinya dalam proses hukum. Dia percaya bahwa kolaborasi antara KPK, Kementerian Hukum, dan lembaga hukum lainnya akan memperlancar proses ekstradisi. Sebelumnya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, juga meyakini bahwa permintaan ekstradisi Indonesia akan direspons positif oleh pemerintah Singapura, terutama karena Tannos merupakan WNI dan melakukan tindak pidana di Indonesia.

Proses ekstradisi masih dalam tahap pengajuan, dengan Kemenkum RI terus melengkapi dokumen yang diperlukan untuk segera diajukan ke pemerintah Singapura. Diharapkan bahwa proses ini dapat selesai sebelum tanggal 3 Maret 2025. Semua pihak optimis bahwa kerja sama antara Indonesia, Singapura, dan lembaga terkait akan memastikan keberhasilan ekstradisi Tannos.

spot_img

Hot Topics

Related Articles