Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) selama periode 2012-2016. Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menegaskan komitmen untuk mengungkap kasus ini dengan profesional dan mengembalikan kerugian negara. Kasus ini diyakini dapat merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan karena adanya penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan dan penggunaan dana yang tidak sesuai.
Penyelidikan menunjukkan bahwa LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST dan kemudian PT MIF, namun disinyalir terdapat penyimpangan dalam prosedur dan penggunaan dana. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Lewat hasil penelitian, PT MIF tidak mampu membayar utang sebesar 43,6 juta dolar AS pada tahun 2022 karena menggunakan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Kortastipidkor berkomitmen untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara. Tujuan utama dari penyelidikan ini adalah untuk mencegah kasus serupa di masa depan dan menjaga integritas lembaga keuangan negara. Pihak berwenang berharap penegakan hukum atas kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjamin pemulihan keuangan negara. Selama proses penyidikan berlangsung, Kortastipidkor berusaha untuk tetap profesional dan fokus pada upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan dalam kasus ini.