Pemerintah Malaysia memulangkan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Dumai pada Sabtu (1/2) karena ketujuh PMI tersebut tidak memiliki paspor dan visa kerja/permit. Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai, Humisar SV Siregar, menyatakan bahwa ketujuh PMI yang berasal dari Aceh, Riau, dan Jambi, langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah didata di rumah ramah PMI di kantor P4MI Dumai setelah menjalani karantina terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengecekan di karantina dan pemeriksaan, ketujuh PMI tersebut dinyatakan sehat dan stabil. Berdasarkan pendataan, satu PMI asal Riau bermarga J dan satu lagi PMI asal Aceh bermarga U. Sedangkan lima PMI lainnya berasal dari Provinsi Jambi dengan inisial D, RA, AI, DS, dan DP. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan keberangkatan PMI ilegal yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dan lembaga terkait.