Kepala Daerah di Jabar yang Gagal Dilantik: Penemuan Terkini

Pada 6 Februari 2025, DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan ini akan dilakukan serentak oleh Presiden RI di Jakarta. Meskipun demikian, di Provinsi Jawa Barat, terdapat 11 kepala daerah terpilih yang belum dapat dilantik karena masih terlibat dalam sengketa hasil pemilu.

Dari 11 kepala daerah tersebut, sembilan di antaranya terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara dua lainnya berkaitan dengan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Proses sengketa ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan menunggu keputusan final sebelum proses pelantikan resmi dapat dilakukan.

Para kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang tertunda pelantikannya meliputi Asep Japar – Andreas (Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi), Dadang Supriatna – Ali Syakieb (Bupati dan Wakil Bupati Bandung), Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi), dan lainnya. Keputusan MK akan menjadi penentu apakah hasil Pilkada tetap sah atau harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Bagi daerah yang tidak terlibat dalam sengketa, proses pelantikan kepala daerah terpilih akan tetap berlangsung sesuai jadwal pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Ini menjadi upaya untuk memastikan kesinambungan pemerintahan di tingkat daerah. MK akan memberikan keputusan final terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Jawa Barat, yang kemudian akan menentukan apakah proses pelantikan dapat dilakukan atau harus ditunda hingga pemungutan suara ulang selesai.

spot_img

Hot Topics

Related Articles