Sebuah kelompok prostitusi daring di apartemen Kelapa Gading telah aktif selama dua bulan, menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tamlin. Mereka menyatakan bahwa para pelaku hanya beroperasi di apartemen tersebut dan tidak memindahkan korban ke tempat lain. Korban ini menerima 5-8 tamu dalam seminggu dengan biaya antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu. Dalam kasus ini, beberapa wanita menjadi korban dengan sejumlah tersangka yang terlibat dalam perdagangan orang, termasuk anak di bawah umur. Polsek Kelapa Gading telah mengungkap kasus ini dan menangkap beberapa pelaku yang berada di apartemen tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, barang bukti seperti telepon seluler, uang tunai, dan alat kontrasepsi juga telah diamankan dalam penggerebekan ini. Penegakan hukum terhadap para pelaku semakin ketat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.