KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Wawasan Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kritik yang dilontarkan terhadap Presiden Joko Widodo. Tim hukum KPK menilai bahwa dalil-dalil yang digunakan dalam permohonan praperadilan tersebut tidak relevan. Hal ini terkait dengan pernyataan Hasto yang dianggap membuat kegaduhan selama perayaan Natal 2024 dan mengalihkan isu terkait Presiden Jokowi. KPK memandang bahwa pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Hasto merupakan pembelaan yang tidak rasional. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan kebenaran dalam penegakan hukum untuk mencapai keadilan yang sejati. Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda-agenda persidangan yang telah dijadwalkan, termasuk pemeriksaan saksi ahli dan pembacaan bukti tertulis dari kedua belah pihak. Keputusan akhir dari gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan dibacakan pada tanggal 13 Februari 2025. Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Situasi ini menjadi perhatian publik dan akan terus diikuti perkembangannya.

spot_img

Hot Topics

Related Articles