Saksi ahli: Ted Sioeng tak bisa dipidana – Penemuan menjanjikan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi ahli perdata/perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menegaskan bahwa terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng tidak dapat dipidana karena dipailitkan. Pasal 29 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa jika debitur dijatuhi kepailitan, maka perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang sedang berlangsung.

Oleh karena itu, relevansi kreditur mempersoalkan perbedaan peruntukkan pinjaman yang telah dilunasi tidak lagi relevan. Bank sebagai kreditur perlu keyakinan terhadap nasabahnya dalam melunasi utang tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perbankan. Ahli hukum pidana dari UII, Mudzakkir, juga menyatakan bahwa Ted Sioeng tidak dapat dipidanakan atas tuduhan penipuan dan penggelapan jika proses perdata sudah inkrah.

Jaksa Penuntut Umum menuduh Ted Sioeng melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Meskipun demikian, proses yang seharusnya terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan proses pidana. Dengan demikian, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tidak tepat karena perjanjian sudah berakhir.

spot_img

Hot Topics

Related Articles