Polisi Tangkap Penjual Rokok Impor Ilegal: Penemuan Keuntungan Rp2 Miliar

Polisi Tangkap Penjual Rokok Impor Ilegal di Jakarta Utara

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial S yang menjalankan usaha penjualan rokok impor ilegal tanpa cukai di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku ini berhasil meraup keuntungan hingga mencapai Rp2 miliar. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa pelaku S telah melakukan aksi tindak pidana ini sejak tahun 2023 dan berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar itu. Petugas berhasil menyita sebanyak 25 ribu bungkus rokok dari tempat usaha milik pelaku, yang terdiri dari berbagai merek tanpa cukai, sekitar 500 ribu batang rokok impor ilegal.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang penjualan rokok ilegal di pinggir jalan di Jakarta Utara. Petugas Satuan Reskrim berhasil menemukan pelaku beserta tempat penjualan rokok ilegal tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, mengungkapkan bahwa pelaku S akan dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya pasal 437 UU tentang Kesehatan, pasal 54, 55, dan 56 UU tentang cukai, serta pasal 62 ayat 1 UU tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal yang diterima pelaku adalah lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menghentikan penjualan rokok impor ilegal tanpa cukai secara bebas. Kepolisian ingin melindungi masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan. Kasus ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Referensi: Antara News

spot_img

Hot Topics

Related Articles