Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah memimpin sesi perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Prabowo menekankan pentingnya pertahanan nasional sebagai tujuan utama negara dalam melindungi rakyat sesuai dengan Konstitusi 1945. Dewan Pertahanan Nasional telah diberi mandat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan nasional, yang mengatur pembentukan Dewan tersebut. Meskipun mandat undang-undang tersebut telah ada sejak lama, baru pada tahun 2024 Indonesia benar-benar mewujudkannya. Mandat yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024 ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkokoh pertahanan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Dewan Pertahanan Nasional, di bawah kepemimpinan Prabowo, akan memberikan proposal kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden untuk perlindungan selama 5 tahun ke depan. Proses finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja Dewan Pertahanan Nasional juga sedang dilakukan, termasuk dengan melibatkan tiga wakil dan sekretariat dalam mendukung operasionalisasi lembaga tersebut.