People’s Bank of China (PBOC), sebagai bank sentral China, telah memperbarui perjanjian pertukaran mata uang bilateral dengan Bank Indonesia. Total nilai perjanjian mencapai 400 miliar yuan atau setara dengan 878 triliun rupiah. Perjanjian ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama.
Dalam pernyataan di laman situsnya, PBOC menyatakan bahwa perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama keuangan antara China dan Indonesia. Tujuan lainnya adalah untuk mendorong dan memfasilitasi perdagangan serta investasi bilateral, serta menjaga stabilitas pasar uang. Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi antara kedua negara.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan hubungan keuangan antara China dan Indonesia semakin terjalin kuat. Peningkatan dalam kerja sama keuangan antara kedua negara diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan aktivitas perdagangan dan investasi, serta menjaga stabilitas pasar uang di kedua negara. Semua ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan ekonomi yang sudah terjalin antara China dan Indonesia.