Putusan dari Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat personel lainnya disambut baik oleh Indonesia Police Watch (IPW). Putusan tersebut termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta demosi bagi anggota Polri terkait. IPW menghargai keputusan KKEP yang memberikan efek jera dan menjadi cermin bagi 450 ribu anggota Polri lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. Melalui putusan ini, IPW juga berharap proses etik dilanjutkan dengan proses pidana guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme Polri dalam penegakan hukum. Keputusan tersebut juga dianggap memenuhi rasa keadilan masyarakat serta menunjukkan komitmen Bidpropam Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut secara tegas.