Tersangka Hasto: KPK Temukan Pelanggaran Hukum?

Penasehat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengungkap dugaan pelanggaran hukum oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan status tersangka kliennya. Hal ini terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana dua saksi, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto, Kusnadi, dihadirkan. Todung mencatat bahwa terdapat tekanan pada para saksi untuk menyebut nama Hasto, bahkan Agustiani mengungkap bahwa ada janji uang sebelum pemeriksaan agar nama Hasto terlibat dalam kasus tersebut. Ini mengakibatkan terungkapnya beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka Hasto.

Lebih lanjut, Todung menyoroti tindakan “daur ulang” bukti lama yang tidak relevan dan pembangunan cerita berdasarkan imajinasi tanpa bukti yang kuat dalam kasus ini. Ia memberikan contoh tindakan “daur ulang” yang dilakukan oleh KPK, seperti menciptakan cerita di mana Hasto terlibat dalam penyaluran dana operasional ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Todung mempertanyakan alasan KPK untuk menghadirkan kembali cerita lama tanpa dasar yang kuat di proses praperadilan ini.

Selengkapnya, KPK menyebut bahwa Hasto memerintahkan Saeful dan Donny untuk mengawal surat DPP PDIP berdasarkan putusan MA. Namun, hal ini bukan merupakan tindakan melawan hukum, melainkan bagian dari tugas Hasto sebagai Sekjen. Todung menegaskan bahwa framing yang dilakukan KPK terkesan menyalahgunakan fakta untuk melibatkan Hasto dalam kasus suap, padahal sesungguhnya klien mereka sedang memperjuangkan hak dan kewenangan Partai sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh permasalahan hukum ini bisa merusak penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi, oleh karena itu dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar penegakan hukum tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

spot_img

Hot Topics

Related Articles