Pencurian Anak di Jaksel: Penangkapan Pelaku dan Wawasan Baru

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AAH (8) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) ditangkap di Kota Depok setelah kejadian pada Minggu (2/2). Kisah ini dimulai ketika tersangka MVH mengirim pesan kepada FH untuk melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Mereka kemudian pergi ke Jagakarsa dan saat melihat anak korban dengan telepon seluler, mereka langsung mencuri ponsel tersebut. Korban terjatuh dari sepedanya akibat pemaksaan tersangka. Setelah melakukan kejahatan, keduanya melarikan diri dan menggunakan ponsel untuk mendapatkan uang dari gadaiannya. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa MVH baru saja menjalani hukuman terkait tindak pidana pencurian. Kedua tersangka telah melakukan serangkaian pencurian selama 2023 dan dikenakan Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan.

spot_img

Hot Topics

Related Articles