Dalam era Hukum Modern yang berlaku saat ini di Indonesia, konsep netralitas hukum terasa kurang mampu menjamin kebenaran mutlak antara pihak yang menang dan kalah. Hal ini disebabkan oleh sifat subjektif dalam menafsirkan hukum, yang dikenal sebagai law is the art of interpretation. Menurut penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), istilah mafia peradilan dipakai untuk menggambarkan korupsi yang melibatkan semua pelaku di institusi hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim.
Praktik mafia peradilan ternyata dipicu oleh korupsi yang sudah menjadi budaya di lembaga penegak hukum, serta minimnya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses hukum pidana, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil analisis ekonomi menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sering kali mengedepankan keuntungan pribadi, bahkan menggunakan hukum sebagai alat kejahatan, yang dikenal dengan istilah “law as a tool of crime”.
Namun, di tengah kompleksitas lingkungan hukum, hakim memiliki peran sentral sebagai penentu keadilan. Pasal 183 KUHAP seharusnya menjadi pijakan bahwa hakim berfungsi sebagai penjaga keadilan, bukan sebagai penyalah gunaan kekuasaan. Hakim memiliki tanggung jawab moral dan integritas untuk menghukum berdasarkan bukti yang kuat, dengan prinsip “lebih baik tidak menghukum orang bersalah daripada menghukum orang tak bersalah”.
Dalam sistem peradilan pidana, kesalahan pengadilan dapat dihindari dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum acara yang harus tertulis, jelas, dan ketat. Diperlukan netralitas dan keadilan dalam setiap langkah penegakan hukum, agar tidak terjadi disparitas antara institusi penegak hukum. Sebagai upaya preventif, aparat penegak hukum harus mengedepankan keadilan sebagai landasan utama dalam setiap tindakan hukum yang diambil.
Dengan demikian, melalui pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai keadilan dan integritas, sistem peradilan pidana di Indonesia diharapkan mampu menjaga martabat dan hak asasi setiap individu, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat luas.