Persoalan penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kini tak lagi sekadar soal dugaan perkara, melainkan juga menyentuh dasar prosedur yang dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di hadapan proses praperadilan, tim kuasa hukum Hasto menegaskan bahwa standar operasional prosedur atau SOP yang dipakai KPK bersifat internal dan tidak otomatis memiliki kekuatan hukum yang mengikat di luar lembaga.
SOP KPK Dipersoalkan
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut SOP KPK tidak diakui sebagai dasar hukum yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, aturan internal itu hanya dipakai untuk kebutuhan organisasi dan tidak bisa diposisikan sejajar dengan undang-undang. Maqdir juga menilai SOP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam pandangannya, UU KPK tidak memberi ruang bagi lembaga antirasuah itu untuk menetapkan tersangka pada tahap penyelidikan. Karena itu, penetapan Hasto sebagai tersangka saat proses masih berada di tahap penyelidikan, bukan penyidikan, dianggap keliru dan patut disorot.
Perdebatan Soal Tahap Penanganan Perkara
Maqdir menekankan bahwa ketentuan undang-undang justru menyebutkan, setelah penyelidikan selesai, KPK wajib melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Dari situ, ia berpendapat bahwa langkah penetapan tersangka seharusnya tidak dilakukan terlalu dini, apalagi jika dasar buktinya dinilai belum cukup kuat.
Di sisi lain, KPK bersikukuh bahwa proses terhadap Hasto telah ditempuh sesuai tahapan, dengan mempertimbangkan bukti, penyelidikan, dan penyidikan dalam perkara suap serta perintangan penyidikan yang berkaitan dengan Harun Masiku. Namun kubu Hasto tetap menilai keputusan itu terburu-buru dan belum ditopang alat bukti yang memadai.
Putusan Praperadilan Jadi Sorotan
Perselisihan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka ini ikut diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK. Dalam persidangan, sejumlah saksi ahli juga dimintai pendapat untuk menilai aspek hukum dari langkah penyidik KPK.
Sidang yang menyedot perhatian publik itu dijadwalkan memasuki putusan pada Kamis. Di perkara yang sama, penyidik KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yang diduga terkait upaya penentuan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

