Dua pria yang diduga menjual obat keras ilegal seperti tramadol dan trihex secara ilegal berhasil disergap oleh aparat gabungan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa kedua pria tersebut ditangkap saat sedang menjajakan obat-obat keras ilegal tersebut. Mereka berhasil diamankan tanpa terjadi tindakan fisik berbahaya meskipun sempat berusaha melarikan diri.
Dalam operasi penyergapan tersebut, aparat gabungan dari TNI-Polri, Suku Dinas Sosial, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jakarta berhasil mengamankan sekitar 120 butir pil tramadol dan 110 butir pil trihex dari kedua pria tersebut. Meskipun belum jelas apa yang akan dilakukan dengan barang bukti tersebut, Agus menyatakan bahwa kedua pria tersebut akan dibawa ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat untuk diproses lebih lanjut.
Agus juga meyakini bahwa konsumsi obat-obat keras ilegal ini berhubungan dengan berbagai kegiatan kriminal seperti tawuran, aktivitas geng, dan pelanggaran hukum lainnya. Aparat berencana untuk melanjutkan kegiatan pencegahan dan penindakan serupa tidak hanya di Palmerah tetapi juga di lokasi lain. Ini merupakan bukti komitmen dari tiga pilar untuk memberantas peredaran obat keras ilegal demi keamanan masyarakat.