Penemuan SaJam untuk Tawuran di Kelapa Gading: Analisis Polisi

Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus jual beli senjata tajam yang dilakukan melalui media sosial oleh dua pelaku. Mereka diduga menggunakan senjata tersebut untuk aksi tawuran di Jakarta Utara. Dua pria berinisial AI dan MA ditangkap di Jalan Mandiri Indah Kelapa Gading Jakarta Utara setelah adanya laporan dari masyarakat. Satu celurit sepanjang 1,5 meter dengan gagang kayu berhasil diamankan dari kedua pelaku.

Pelaku tersebut menjual senjata tajam jenis celurit dengan harga Rp400 ribu per unit melalui media sosial. Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, telepon seluler, dan sepeda motor yang digunakan dalam transaksi juga berhasil disita. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat satu UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan terkait aksi kedua pelaku, serta menginvestigasi penggunaan uang hasil penjualan senjata tajam ini. Tindakan ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap tindakan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Semua pihak diminta untuk tidak terlibat dalam perdagangan senjata tajam yang dapat merugikan banyak orang.

spot_img

Hot Topics

Related Articles