Fariz RM, seorang musisi berusia 66 tahun, diduga menggunakan narkoba karena masalah keluarga yang menyebabkan penyalahgunaan obat terlarang ini terjadi keempat kalinya. Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska, menyatakan bahwa masalah keluarga menjadi alasan utama dari penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Fariz disebut telah menggunakan narkoba selama setahun dan mendapatkan sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram dari mantan sopirnya, ADK.
Setiap pembelian barang terlarang, Fariz memberikan upah antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Kejadian ini terjadi di berbagai tempat seperti Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok (Jakarta Utara), dan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Terkait rehabilitasi, polisi masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Fariz RM mengakui bahwa tekanan popularitas di dunia hiburan menjadi alasan utama dirinya menggunakan narkoba, yang menyebabkan penyalahgunaan terulang keempat kalinya. Berdasarkan keterangan mantan sopirnya, ADK, polisi mengetahui bahwa Fariz menggunakan ganja dan sabu selama periode 2020-2021. ADK, yang sebelumnya ditangkap karena kasus ganja, memberikan informasi kepada polisi bahwa Fariz juga memesan barang terlarang kepada dirinya.
Keduanya, ADK dan Fariz RM, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika oleh polisi. Barang bukti yang disita dari Fariz berupa ganja dan sabu, dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025.