Penyebab Fariz RM Gunakan Narkoba: Teori Popularitas

Musisi Fariz RM (66) mengakui bahwa tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan mendorongnya untuk memakai narkoba, yang membuatnya terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba untuk keempat kalinya. Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Fariz mengutarakan bahwa tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban baginya yang menyebabkan kembali tergelincir. Meskipun setiap kali berupaya berhenti, namun Fariz mengaku akhirnya terjerumus lagi. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, istri, anak, serta rekan seprofesinya atas kejadian tersebut. Fariz memohon doa agar proses hukum atas pelanggaran yang dilakukannya dapat berjalan lancar.

Kepolisian mengetahui dari keterangan sopirnya, ADK (42), bahwa Fariz menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu selama periode 2020-2021. ADK sendiri ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja pada Senin (17/2). Kemudian, pada Selasa (18/2), keterangan ADK mengungkap bahwa Fariz diduga memesan barang kepada ADK. Sebagai hasil dari penangkapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika, yaitu ADK dan Fariz RM. Barang bukti yang disita dari Fariz berupa narkoba jenis ganja dan sabu. Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Sebagai informasi tambahan, musisi Fariz RM sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan sekarang kembali pada tahun 2025.

spot_img

Hot Topics

Related Articles