Prabowo Encourages Retaining Foreign Exchange Earnings in Local Banks

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan penting terbaru terkait penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini diumumkan di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin (17/2) dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025. Peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Keputusan untuk menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia serta stabilisasi nilai tukar rupiah.

Menurut Prabowo, pada masa sebelumnya, dana devisa dari hasil ekspor terutama dari sektor sumber daya alam sering disimpan di luar negeri di bank-bank asing, sehingga kurang memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia. Dengan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025, pemerintah berharap dapat memperluas dampak pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini akan berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas akan dikecualikan namun masih mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023.

Prabowo juga memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia sebanyak 80 miliar dolar AS. Dia optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif signifikan terhadap perekonomian Indonesia, dengan harapan pendapatan ekspor Indonesia dapat berpotensi melebihi 100 miliar dolar AS setelah penerapan kebijakan ini selama satu tahun penuh. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam Indonesia demi kemajuan bangsa.

spot_img

Hot Topics

Related Articles