Penangkapan Sabu 1,7 kg di Jakut: Penemuan Menjanjikan

Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria, berinisial S dan FR, yang kedapatan memiliki 1,7 kilogram narkotika jenis sabu serta jenis narkoba lain yang siap diedarkan. Kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho menyatakan ancaman pidana maksimal bagi pelaku adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup. Pengungkapan kasus dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara setelah mendapat informasi transaksi narkoba di lokasi di Jalan Swasembada Barat, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari tangan pelaku S, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 42,1 gram, ganja kering 8,8 gram, dan pil ekstasi 180 butir. Polisi berhasil menangkap pelaku FR di lokasi yang disebutkan pelaku S dan mengamankan sabu seberat 1,7 kilogram. Prasetyo menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mewujudkan Jakarta Utara yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

spot_img

Hot Topics

Related Articles