Penyergapan Polisi Temukan 643 Gram Sabu di Kalideres: Wawasan Terbaru

Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 643 gram di wilayah Wadas, Kalideres, Jakarta Barat dan menangkap seorang pria berinisial MY (20) yang bekerja sebagai pengantar barang toko online. Menanggapi laporan masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, memberikan informasi terkait penangkapan tersebut. Dalam penggeledahan terhadap MY, ditemukan 11 paket sabu dengan berat total 643 gram, beserta timbangan digital yang digunakan untuk menakarnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MY memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). MY sebelumnya telah menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari, dan bekerja dengan sistem gaji untuk mendistribusikan narkotika tersebut sesuai pesanan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.

Pelaku MY dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan untuk menangani kasus peredaran narkotika ini.

spot_img

Hot Topics

Related Articles