Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkotika sejalan dengan Program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuadi, bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho, mengungkapkan bahwa sebanyak 169 pelaku berhasil ditangkap dalam rangkaian Program Astacita. Dari jumlah itu, terdiri dari 160 orang pria dan sembilan wanita yang kini sedang menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan dan penyebaran narkotika. Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam rincian kasus yang terungkap, sebanyak 111 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 3.433 gram atau 3,4 kilogram. Selain itu, terdapat tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti 545 butir, tiga kasus penyalahgunaan narkotika sintesis dengan barang bukti 24,2 gram, dan 13 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti 1,8 kilogram. Dengan upaya pengungkapan yang dilakukan, Polres Metro Jakut telah berhasil menyelamatkan 38.710 jiwa dari dampak peredaran gelap narkotika, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp7,06 miliar.
Komitmen Polres Metro Jakut untuk menindaklanjuti Program Astacita Presiden Prabowo dengan memastikan tidak ada lagi peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Utara sangat kuat. Dengan kerjasama yang solid antara institusi kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika ini dapat terus ditingkatkan demi mengurangi dampak negatifnya dalam masyarakat.