Pemerintah Perketat Pengawasan: Solusi Cegah Keterlambatan Penerbangan Haji

Pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap maskapai penerbangan haji di tahun 2025 guna mencegah keterlambatan penerbangan haji. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI. Pengetatan pengawasan tersebut bertujuan untuk mencegah keterlambatan penerbangan haji dan meningkatkan kenyamanan pelayanan bagi jamaah haji.

Pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap maskapai mitra guna menindaklanjuti keluhan-keluhan sebelumnya terkait dengan transportasi haji. Usulan agar Komisi VIII DPR mempertimbangkan kontrak berjangka waktu panjang dengan maskapai penerbangan untuk haji juga telah diajukan oleh Kementerian Agama. Kontrak jangka panjang diharapkan dapat menciptakan stabilitas harga, efisiensi perencanaan penerbangan, dan kepastian layanan bagi jamaah haji.

Hilman juga menyoroti tantangan yang dihadapi terkait dengan kontrak berjangka waktu setiap tahun antara pemerintah dan maskapai penerbangan haji. Fluktuasi harga bahan bakar dan nilai tukar uang, keterbatasan waktu dalam negosiasi kontrak tahunan, serta proyeksi jumlah jamaah haji yang semakin banyak menjadi beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengaturan kontrak tersebut.

Dengan adanya langkah pengawasan yang lebih ketat dan penegasan terhadap kontrak dengan maskapai penerbangan haji, diharapkan pelayanan terhadap jamaah haji dapat ditingkatkan. Hal ini juga sejalan dengan visi Arab Saudi di 2030 yang bertujuan untuk melayani jutaan jamaah haji di seluruh dunia. Hanya dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, maskapai penerbangan, dan stakeholder terkait, kenyamanan dan keamanan jamaah haji dalam perjalanan ibadah mereka dapat terjamin.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles