Polisi Tangsel temukan peredaran obat keras via warung & toko HP

Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap peredaran obat keras, seperti obat daftar G, melalui warung kelontong dan toko handphone di wilayah Tangerang Selatan. Kedua tersangka, DH dan EF, ditangkap di warung kelontong dan toko handphone serta aksesori di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dari tangan kedua tersangka, diamankan total 1.971 butir obat keras, seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer. Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menyamar sebagai toko obat-obatan tanpa izin dan menjual obat secara bebas, melawan hukum. Barang bukti tersebut dijual seharga Rp10 ribu per butir, dengan total nilai sekitar Rp19,7 juta berhasil memotong mata rantai penyalahgunaan obat daftar G. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Keselamatan pengguna dari bahaya penyalahgunaan obat daftar G merupakan prioritas utama dalam penindakan ini.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles