24 Daerah Harus PSU dalam Putusan MK Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan 24 daerah untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 kasus ditolak, 5 tidak diterima, 1 membutuhkan rekapitulasi ulang, dan 1 kasus harus memperbaiki surat keputusan KPU. Bawaslu diminta untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSU di daerah terdampak untuk memastikan proses Pilkada berlangsung sesuai prinsip luber dan jurdil.

Keputusan ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan proses Pilkada dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Daftar lengkap 24 daerah yang harus menggelar PSU telah diumumkan melalui website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Selain itu, ada daftar daerah dengan kasus yang ditolak oleh MK, dan kasus PHPU Kada yang tidak dapat diterima oleh MK.

Bawaslu dan KPU akan memastikan seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Keputusan MK ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk memastikan proses Pilkada berlangsung adil dan transparan. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles