Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa omzet penjualan ayam gelonggongan yang diterima oleh pelaku berinisial SY di Pasar Kebayoran Lama mencapai 10 juta per hari. Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menyatakan bahwa omzet tersebut bervariasi, namun pelaku mampu memotong sebanyak 100 hingga 200 ekor ayam potong dalam sehari dengan harga jual antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per ekor. Motif pelaku menjalankan bisnis ayam gelonggongan adalah untuk mencari keuntungan, dengan keuntungan sebesar 20 hingga 30 persen dari harga eceran tertinggi.
Pelaku juga mengakui bahwa ayam yang disuntik memiliki perbedaan berat sebanyak 1 sampai 2 ons dibandingkan dengan ayam yang dijual ke sekitar Pasar Kebayoran Lama. Pelaku, yang telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2021, belajar cara menyuntikkan ayam dari teman-temannya dan berperan sebagai pekerja yang memotong, menyuntik, dan menjual dalam usahanya.
Hingga saat ini, kepolisian sudah memeriksa empat saksi lain dan siap mengadakan gelar perkara jika ada penambahan pelaku lain. Pelaku pembuat ayam gelonggongan telah ditangkap dalam rangka operasi satuan tugas pangan menjelang Ramadhan 1446 Hijriah. Pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor Lp/B/701 /II/2025/Spkt/RestroJaksel/PMJ pada 27 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel pada 27 Februari 2025.