Perhatian RUU PPMI dan Perbaikan Proses Pekerja Migran

RUU PPMI Memberikan Perhatian Kepada Pembenahan Pekerja Migran Nonprosedural

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) menyoroti pentingnya pembenahan bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa undang-undang tersebut akan berlaku bagi seluruh pekerja migran Indonesia di luar negeri, baik yang prosedural maupun nonprosedural, dengan tujuan membuat mereka bekerja secara legal.

Dalam rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, disampaikan bahwa RUU tersebut mencakup aturan pengampunan atau amnesti bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara penempatan secara ilegal. Pasal 88A RUU PPMI mengatur bahwa pekerja migran Indonesia dapat diberikan pengampunan jika mereka secara sukarela melaporkan diri kepada kementerian terkait. Amnesti juga diberikan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mengakui telah mengirim pekerja migran tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun, terdapat tiga opsi alternatif dalam pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural yang masih belum disepakati dalam rapat tersebut. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan perlunya perumusan yang lebih mendalam terkait ketentuan pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural. Hal ini disebabkan ada pekerja migran yang secara sengaja atau tidak sengaja menempuh jalur ilegal, sehingga perlu dilakukan pendataan ulang untuk memberikan perlindungan yang sesuai.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles