Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter bernama RG. Keduanya telah hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan. Mereka disangkakan dengan beberapa pasal terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi dan lima saksi ahli terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap dokter RG. Sejumlah barang bukti seperti dokumen surat, transfer uang, tangkapan layar percakapan, dan bukti pembayaran telah diamankan oleh penyidik. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.