Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor Gembos Ban di Jakut

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Kabupaten Bogor setelah kejadian pada Senin (17/2) ketika korban mengambil uang di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara.

Peristiwa terjadi ketika korban merasa ban mobil yang dikendarainya kempes di pertigaan Yon Ang Air, Jakarta Utara. Kemudian, korban sampai di tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas depan Indomaret, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, saat tukang tambal ban berteriak maling dan pelaku mengambil dua amplop berwarna cokelat dari mobil korban.

Dua pelaku ini mengikuti mobil korban sejak keluar dari bank, kemudian menggembosi ban saat mobil berhenti di lampu merah menggunakan pisau dan paku modifikasi. Kepala Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini dalam proses penyidikan dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles