Polisi Tangkap Sopir Truk Angkut Belasan Motor Curian

Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap seorang sopir truk yang mengangkut 13 unit sepeda motor hasil curian yang hendak dikirim ke Bengkulu. Pelaku yang bernama AMR (45 tahun) mengaku mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu per unit untuk setiap motor yang berhasil dikirimkan. Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Tambora sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan mencurigai truk dengan nomor polisi BD 8573 P. Setelah diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang disembunyikan di dalam kardus. Sopir truk, AMR, mengaku bahwa ia disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan kepada seseorang di Bengkulu. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas mencurigai truk putih yang sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan sepeda motor. Selain itu, terdapat informasi bahwa sepeda motor diangkut oleh seorang tukang angkut bernama A yang masih buron. Berbagai jenis sepeda motor seperti Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax berhasil diamankan. Saat ini, Polsek Tambora sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pelaku AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara pelaku lain yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles