Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan kamera milik warga asal Prancis, Parent Marion Marie. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menyampaikan bahwa saat ini baru tiga pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu UTA (28), AP (29), dan TM (31), serta empat penadah dengan inisial SG, BD, FH, dan ADP. Pelaku lain yang masih buron adalah IM yang diduga melakukan pengambilan paksa kamera yang tergantung di tubuh korban. Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Setelah penangkapan tujuh pelaku dan pemulihan kamera korban yang telah dicuri serta dijual, kasus ini semakin jelas. Kamera yang dicuri tersebut bernilai puluhan juta rupiah dan akan dihadirkan sebagai barang bukti dalam proses hukum pelaku. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis untuk mengembalikan kamera tersebut kepada pemiliknya. Rekonstruksi kejadian pun telah dilakukan agar proses hukum dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, tiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Muara Baru dan Penjaringan dengan barang bukti berupa telepon seluler, uang tunai, pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dan barang lainnya. Semua proses ini dilakukan agar korban yang merupakan warga negara Prancis dapat segera pulang ke negaranya.