Seorang manajer pembelian berinisial QA (39) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang atas kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 26 September 2024. QA, yang bekerja sebagai Manajer Pembelian di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC untuk FTL Gym dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA memalsukan tiga faktur pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer dana, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sementara sisanya Rp362,45 juta dibawa kabur. Setelah menerima dana, pelaku melarikan diri dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Polisi melakukan pencarian di berbagai tempat seperti Depok dan Sukabumi sejak November 2024, namun pelaku tidak ditemukan. Akhirnya, penyidik mendapat informasi bahwa QA tinggal dan bekerja di Cikupa, Tangerang. Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, di bawah pimpinan Kompol Martua Malau, berhasil menangkap pelaku di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi. Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen-dokumen seperti surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia, faktur pembelian yang diduga palsu, serta surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT.
Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, yang mengancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Keseluruhan kejadian ini menunjukkan pentingnya kejujuran dan etika dalam dunia bisnis untuk mencegah kerugian perusahaan akibat tindakan yang tidak etis.