Anak dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra merasa puas dengan tuntutan penjara seumur hidup dan pemecatan dari anggota TNI AL. Tuntutan tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Militer terkait penembakan ayah mereka di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Agam dan Rizky mengungkapkan rasa puasnya setelah mendengar pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dua terdakwa anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Sedangkan terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Keluarga korban menunggu keputusan akhir dari hakim Pengadilan Militer sebagai pihak yang lebih paham mengenai keadilan dan hukum.
Perihal restitusi, biaya ganti rugi yang dibacakan oleh Oditur Militer sesuai dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketiga terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban. Sidang lanjutan dalam kasus penembakan bos rental mobil ini tetap menarik perhatian publik, dengan hakim dan jaksa yang menangani kasus tersebut. Agam menegaskan bahwa pihaknya akan menerima permintaan maaf setelah kasus selesai, menunjukkan sikap yang baik dalam penyelesaian konflik.
Kasus ini terus menjadi sorotan, dengan proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman bersama dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta juga terlibat dalam proses penanganan kasus ini. Keterlibatan pihak keluarga korban dalam proses hukum ini menunjukkan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.