Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria dengan inisial NF dan YM yang diduga menyimpan senjata tajam, dua pucuk pistol airsoftgun, dan barang bukti lainnya di basecamp geng Bonvis Tanjung Priok di Kampung Muara Baru Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 68 senjata tajam beragam ukuran, dua pucuk senjata airsoftgun, enam bal ganja kering, 17 klip ganja kering, satu unit komputer jinjing, satu unit timbangan, dan satu unit telepon seluler. Kasus ini terungkap setelah video di media sosial menunjukkan aksi sekelompok orang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan.
Investigasi dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi terkait basecamp pelaku tawuran, yang ternyata dikuasai oleh kelompok bernama Bonvis, Texas, dan Samudra. Tim gabungan dari Satuan Reskrim Jakarta Utara melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti. Mereka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Utara.